Daerah

Gegara Goda Tahanan Wanita, Pria Ini Tewas Dikeroyok Dalam Penjara

×

Gegara Goda Tahanan Wanita, Pria Ini Tewas Dikeroyok Dalam Penjara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | DELI SERDANG – Seorang tahanan Polsek Lubuk Pakam tewas saat mendapatkan perawatan di RS Deli Serdang. Sebelum tewas TP (31) mengalami luka dan memar akibat dianiaya tahanan lain, Selasa (22/12/2020).

Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait membenarkan tewasnya seorang tahanan Polsek Lubuk Pakam berinisial TP akibat dianiaya wartawan lainnya saat berada dalam penjara.

“Korban tewas akibat retakan dasar tulang tengkorak di kepala robek penggantung usus serta dijumpai resapan darah di saluran cerna,” katanya.

Baca Juga:  Siap Rilis Model Terbaru Dari Suzuki Swift, Ini Bocoran Spesifikasinya

Ia menjelaskan, kejadian berawal dari dendam tersangka DH terhadap Korban yang mana Sepeda Motor mertua DH digelapkan oleh korban sehingga keduanya bertemu di sel tahanan Mapolsek Lubuk Pakam. Bertemu satu sel membuat DH dan tahanan lainnya mengeroyok korban.

“Korban sempat diselamatkan petugas piket kemudian dibawa berobat ke klinik Polresta,” ungkap AKBP P Sirait.

Baca Juga:  Ngaku Sudah Bertunangan, Pasangan Sejoli Mesum di dalam WC Masjid Agung Pamarican Ciamis

Masih kata dia, setelah berobat, korban kembali berbuat ulah dengan menggoda tahanan wanita. Perbuatan korban membuat tahanan lain kembali terpancing emosi sehingga kembali menganiaya korban.

“Korban kembali membuat ulah dengan menggoda tahanan wanita membuat tahanan lain kembali mengeroyoknya,” pungkasnya.

Menurutnya, para tahanan yang menganiaya TP sehingga tewas berinisial DH (37), MSAS (24), MHS (35), IS (23), APS (35), S (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), MB (35) seluruhnya warga kabupaten Deli Serdang, RSS (34) Warga Kota Medan dan S (23) Warga Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Keren, Cibiru Wetan Kabupaten Bandung Jadi Percontohan Desa Antikorupsi di Indonesia

“Para tersangka di kenai pasal 338, subs pasal 17 ayat 3 jo pasal 351 ayat 3 dari KUHP dengan hukuman paling lama penjara 15 tahun,” bilang Waka Polresta.

Penulis: Ahmad Putra

Tinggalkan Balasan