Petugas Tutup Akses Jalan ke Pusat Kota Tasikmalaya Saat Malam Tahun Baru

JABARNEWS | BOGOR – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengimbau warga untuk tidak memasuki kawasan perkotaan Tasikmalaya, Jawa Barat saat malam pergantian tahun agar tidak ada kerumunan orang yang khawatir terjadi penyebaran wabah COVID-19 di Tasikmalaya.

“Masyarakat diimbau untuk tak datang ke Kota Tasikmalaya karena semua akses jalan masuk ke wilayah kota ditutup,” kata Kepala Bagian Operasi Polresta Tasikmalaya Kompol Shohet di Tasikmalaya, Senin.

Ia menuturkan kepolisian bersama jajaran petugas dari instansi lain akan turun ke lapangan untuk mengantisipasi dan menertibkan setiap kerumunan orang saat malam pergantian tahun di Tasikmalaya.

Baca Juga:  Perhatian bagi Pengendara! Ini 63 Titik Rawan Jalur Mudik di Jawa Barat

Upaya untuk mencegah datangnya orang berkerumun di perkotaan Tasikmalaya, kata dia, salah satunya dengan menutup akses jalan utama menuju kota.

Ia menyebutkan ada 38 ruas jalan yang akan ditutup dan dijaga oleh petugas gabungan selama malam pergantian tahun agar tidak terjadi kerumunan orang karena saat ini masih darurat wabah COVID-19.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ingin Pelaku Pelecehan Dihukum Berat! Masyarakat Diminta Waspadai Predator Anak

“Ditetapkan semua jalan masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya ditutup saat malam tahun baru,” katanya.

Ia mengatakan keputusan penutupan jalan utama itu berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya untuk mencegah dan memutus penularan COVID-19.

Selain menutup ruas jalan, kata dia, seluruh fasilitas publik di Kota Tasikmalaya dilarang ada kegiatan masyarakat atau yang bisa menimbulkan kerumunan orang.

“Penutupan semua fasilitas publik dan larangan kegiatan masyarakat selama tahun baru,” katanya.

Baca Juga:  Sempat Dinyatakan Hilang, Jasad Korban Kecelakaan Perahu Di Jatiluhur Akhirnya Ditemukan

Ia menyampaikan penutupan ruas jalan perkotaan Tasikmalaya itu mulai diberlakukan Kamis (31/12) pukul 16.00 WIB sampai Jumat (1/1) pukul 06.00 WIB.

Warga atau pengguna jalan yang boleh masuk ke ruas jalan perkotaan, kata dia, hanya warga setempat atau yang memiliki kartu tanda penduduk di dalam kota.

“Petugas di pos penutupan akan memeriksa setiap kendaraan yang akan masuk,” katanya.