Polisi Siber Bakal Diaktifkan Tahun 2021, Mardani Ali Sera Komentar Begini

JABARNEWS | JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Mardani Ali Sera mengomentarai rencana Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Mahfud MD yang akan mengaktifkan Polisi Siber secara masif pada tahun 2021.

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, kondisi demokrasi di Indonesia pada saat ini sedang dalam kondisi yang memprihatinkan.

“Sangat disayangkan. Di tengah kondisi demokrasi yang sedang memprihatinkan, polisi siber dikerahkan,” kata Mardani dalam cuitan akun Twitternya @MardaniAliSera, Selasa (29/12/2020).

Ia juga menilai, pengaktifan Polisi Siber itu akan menghilangkan kebebasan publik, dalam hal ini warga sipil.

“Dan berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi yg telah dilindungi oleh konstitusi,” imbuhnya melanjutkan.

Polisi Siber kata Mardani, seharusnya digencarkan pada saat Indonesia dalam kondisi yang sangat genting.

Baca Juga:  Polisi Purwakarta Imbau Pedagang Kembang Api Tak Jual Petasan

“Seperti kejahatan siber yg diantaranya cracking, peretasan data, online money laundering,” tutur dia.

Berdasarkan laporan Financial Service information sharing and Analysis Center (FS-ISAC), Mardani mengatakan Negara Indonesia memasuki daftar 10 negara di dunia yang rentan akibat kejahatan teknologi informasi.

“Lalu kita juga masih ingat kasus-kasus cyber crime yang sangat serius mulai dari pencurian 91 juta data pribadi dari salah satu e-commerce, hingga peretasan situs KPU. Apakah sudah ada penangan terhadap kasus-kasus tersebut oleh polisi siber kita?,” tutur Mardani.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memasifkan kegiatan kepolisian siber pada 2021 mendatang.

“Serangan digital memang dilematis, tetapi kami sudah memutuskan ada polisi siber,” kata Mahfud dilansir Kompas di laman Pojok Satu, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 29 September 2022

“Tahun 2021 akan diaktifkan sungguh-sungguh karena terlalu toleran juga berbahaya,” ucapnya.

Polisi Siber yang dimaksud Mahfud nantinya akan berupa kontra-narasi. Apabila ada kabar yang tidak benar beredar di media sosial, maka akan diramaikan oleh pemerintah bahwa hal itu tidak benar.

Sementara, jika ada isu yang termasuk dalam bentuk pelanggaran pidana maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Sekarang polisi siber itu gampang sekali, kalau misalnya Anda mendapatkan berita yang mengerikan, lalu lapor ke polisi,” ujarnya.

“Dalam waktu sekian menit diketahui dapat dari siapa, dari mana, lalu ditemukan pelakunya lalu ditangkap,” kata Mahfud MD.

Baca Juga:  RUU Tentang BUMDes Diupayakan Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Mahfud MD mengatakan, polisi siber Indonesia sudah memiliki kemampuan untuk mendeteksi dengan cepat pelaku pelanggaran siber.

Hukuman fisik yang bisa dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh aparat penegak hukum juga sudah disiapkan pemerintah.

“Apa contohnya dipertanggungjawabkan? Kalau sifatnya hinaan terhadap personal kita tidak peduli. Tetapi kalau sudah berhubungan dengan kepentingan masyarakat, polisi bertindak,” tuturnya.

Mahfud menambahkan, selama ini sebenarnya polisi Indonesia mampu menangkap pihak yang menyebarkan konten tidak baik berkaitan dengan kepentingan rakyat.

Namun, perbuatan itu tidak langsung ditindak oleh polisi karena menjaga agar masyarakat tidak takut dengan polisi dan pemerintah.

“Ini tampaknya sudah mulai memanas, kita lebih panas juga agar lebih tertib,” ucap Mahfud MD. (Red)