Sajabar

Wajib Tahu! Kota Bogor Berlakukan Sistem Ganjil Genap Setiap Akhir Pekan

×

Wajib Tahu! Kota Bogor Berlakukan Sistem Ganjil Genap Setiap Akhir Pekan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya menyepakti untuk memberlakukan sistem genap ganjil setiap akhir pekan demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

“Kami forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan,” ungkap Bima Arya di Bogor, Kamis (4/1/2021).

Dia menjelaskan kebijakan tersebut segera disosialisasikan pada Jumat (5/2), dan mulai berlaku pada Sabtu (6/2) di ruas jalan utama Kota Bogor.

Baca Juga:  Kena Tipu Calo, Uang Ratusan Juta Milik Peserta CPNS di Ciamis Raib

“Kami memahami perlu ada proses sosialisasi. Mulai hari ini dan besok masih sosialisasi sehingga mulai Sabtu dan Minggu besok seluruh mobil dan motor bisa mematuhi ini,” kata Bima.

Ia menerangkan penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya plat nomor kendaraan.

“Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap,” katanya.

Baca Juga:  Hari Ini, NU Kabupaten Garut Bikin Istighosah Kubro Di Kerkof

Bima menilai bahwa kebijakan tersebut lebih efektif untuk menekan angka penularan Covid-19, dibandingkan dengan menerapkan sistem karantina wilayah.

“Tentunya Ini memerlukan konsentrasi, pengawasan yang sangat luar biasa. Karena itu insyaallah kami aparatur, mulai dari Dishub, Satpol PP, TNI-Polri akan mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin,” katanya.

Baca Juga:  Nah! Di Cirebon Warga Yang Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan siap mendukung upaya menekan tingginya mobilitas warga dengan penerapan ganjil genap kendaraan.

“Akan ada ‘check point’. ‘Check point’ akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara plat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk tidak masuk ke Kota Bogor,” ujarnya.(Red)

Tinggalkan Balasan