Ada Kabar Baik Dari Presiden Jokowi Untuk Karyawan Kontrak, Simak Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberikan kabar baik terkait menetapkan batasan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Dalam PKWT tersebut, Karyawan yang masih berstatus kontrak, pada masa kerjanya ada pemanjangan yakni selama lima tahun.

Sebelumnya, pengusaha hanya boleh mengontrak pekerja selama tiga tahun. Dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.

Baca Juga:  Kabar Baik Soal BLT Subsidi Gaji atau BSU dari Menaker Ida Fauziyah

Ketentuan baru itu tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP Nomor 35 Tahun 2021 juga merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Soal Polemik di Unsur Cianjur, Firman Mulyadi: Ketua Yayasan harus Bisa Cari Uang

Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan perusahaan memperpanjang masa kontrak asalkan tidak melebihi lima tahun.

“PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun,” dikutip dari Ayat 1 Pasal 8 PP 35 Tahun 2021.

“Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” Ayat 2 Pasal 8 PP 35 Tahun 2021.

Baca Juga:  Lima Kasus Pelanggaran Pilkada Purwakarta Resmi Dihentikan

Ketentuan tersebut membagi pekerja kontrak menjadi dua macam. (Red)