Bandar Narkoba Labuhanbatu Selatan Ditangkap, Satu Orang Tersangka Ditembak

JABARNEWS | LABUHANBATU – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus tiga bandar narkoba, yakni Muhammad Ridwan (42), Rafi (41) keduanya warga Kampung Baru 3, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Irwan Pohan (38) warga Dusun 1, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari tersangka disita narkoba jenis sabu 1 bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 508,06 gram, lima paket sabu di lakban coklat berat bruto 544,18 gram, tiga paket sabu di plastik klip berat bruto 12,64 gram, satu paket sabu di plastik klip berat bruto 0,14 ,1 gram, satu timbangan elektrik, satu kaca pyrex bekas narkoba, satu mancis dipasang jarum, dua unit smartphone dan satu unit motor.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 26 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Pisces dan Aries

Kasat narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan diawali penangkapan tersangka MR dan R di Kampung Baru 3 membeli tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,14 gram, Minggu (8/3/2021).

Baca Juga:  Ribuan Warga Subang Antusias Ikuti Pawai Obor

“Terbongkarnya jaringan tersebut berawal penangkapan tersangka MR dan R dengan barang bukti 0,14 gram,” ucapnya.

Dijelaskannya, dari pengembangan dirumah tersangka MR ditemukan tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat 12,64 gram. Selanjutkan dikembangkan tersangka IP, disita enam paket narkoba dengan berat 1052,22 gram dalam bagasi sepeda motornya.

“Saat dilakukan pengembangan tersangka IP mencoba kabur sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur di bagian kaki,” papar AKP Martualesi Sitepu.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, DKPP Jabar Awasi Hewan Kurban

Masih kata dia, dari pengakuan tersangka baru dua bulan menjalankan profesinya sebagai pengedar narkoba. Mereka mengedarkan narkoba do wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

“Para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 Sub 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)