Bawa Narkoba, Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi

JABARNEWS I PEMATANG SIANTAR – Satresnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus seorang pria asal Kabupaten Simalungun di Jalan Parsoburan, Keluarah Suka  Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar.

Dari tersangka disita 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0.70 gr, 2 alat isap (bong), 2 buah pipa kaca bekas bakar, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 16 Desember 2021: Sagittarius, Ini Hari yang Tepat Untuk Belanja

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan, tersangka Aris (31) warga Desa Silau Mangi, Kabupaten Simalungun ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

“Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Parsoburan menunggu pembeli,” katanya, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:  Berapa Penghasilan Anda Per Tahun? Angka Ini Bakal Kena Pajak 35 Persen

Dijelaskannya, penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat adanya seorang akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Parsoburan. Atas informasi itu, polisi langsung menuju TKP melakukan penangkapan.

“Polisi curiga melihat seorang pria membuang bungkusan di jalan, setelah diperiksa ternyata 1 paket narkoba jenis sabu,” ungkap Iptu Rusdi.

Dari pengakuan tersangka, kata dia, masih menyimpan narkoba  di rumahnya. Polisi bergerak cepat dan menemukan 1 paket narkoba, 2 alat isap, 2 kaca pirex dan mancis dengan jarum di kamar mandi rumah tersangka.

Baca Juga:  Edarkan Ganja, Seorang Pemuda Pematang Siantar Ditangkap Polisi

“Tersangka dan barang bukti narkoba seberat 0.70 gram digelandang ke Mapolres Pematang Siantar untuk diproses secara hukum,” bilangnya. (Ptr)