Bupati Purwakarta Pastikan 3 Perusahaan Membandel Ini Didenda Rp20 Juta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Tiga perusahaan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dikenakan denda masing-masing Rp20 juta karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. 

Melansir Antara, Jumat (16/7/2021), Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Purwakarta, menyampaikan selama PPKM Darurat, tidak hanya masyarakat yang dikenai hukuman denda. 

Pengelola kafe, warnet dan pelaku industri juga dikenakan sanksi serupa karena melanggar PPKM darurat sejak 3 Juli lalu di seluruh Jawa dan Bali.

Baca Juga:  Defisit Anggaran, Iya, Tapi Gak Pernah Minta-minta

Anne Ratna Mustika menyebutkan ketiga perusahaan yang membandel, tidak mematuhi aturan PPKM darurat, yakni PT Elegant Textile Industry, PT Indonesia Victory, dan PT Pearl Metro Indonesia.

Tiga perusahaan tersebut dikenakan pasal 34 ayat 1 no 21 I ayat 2 huruf G Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Sanksi itu sesuai dengan hasil putusan sidang.

Baca Juga:  Dampak Covid-19, Pasar Sentral Medan Ditinggal Pembeli

Perwakilan dari masing-masing manajemen perusahaan tersebut kemudian dikenakan sanksi denda sebesar Rp20 juta.

Sementara itu, kini Pemkab Purwakarta belum memastikan perpanjangan PPKM darurat, meskipun sudah terdengar adanya wacana perpanjangan dari pemerintah pusat.

Baca Juga:  Musda Pemuda Persis, Oded: Al Quran dan Sunnah Kunci Bangun Peradaban

Bupati Purwakarta mengaku saat ini masih fokus menyelesaikan sisa waktu di penerapan PPKM darurat ini.

Menurut dia, rencana perpanjangan PPKM darurat yang diwacanakan oleh pemerintah pusat jadi sebuah hal yang dilematis.

Anne Ratna Mustika menegaskan hingga kini masalah mobilitas warga yang masih tinggi di masa PPKM tarurat terjadi di zona industri. (Red)