Program Transmigrasi Kemendes PDTT Sukses Pindahkan 9,1 Juta Orang ke Wilayah Potensial Baru

JABARNEWS | JAKARTA – Hingga tahun 2021, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen PPKTrans) telah memindahkan 2,2 juta kepala keluarga atau 9,1 juta jiwa ke wilayah potensial baru.

Kemendes PDTT terus mendorong upaya transmigrasi bagi keluarga prasejahtera. Bagi para transmigran, mereka mendapatkan harapan baru untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, sedangkan di wilayah tujuan transmigrasi tercipta pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

“Transmigrasi merupakan langkah konkret dan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menyeimbangkan kepadatan wilayah, serta mengembangkan wilayah tujuan transmigran,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) PPKTrans Kemendes PDTT Aisyah Gamawati.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indramayu Tersisa 19 Orang Lagi, BOR Semuanya Tak Terisi

Baca Juga:  Awas! Ini Resiko Hamil Pada Usia 40 Tahun, Salah Satunya Terjadi Keguguran

Dirjen PPKTrans Kemendes PDTT Aisyah Gamawati mengatakan, para transmigran mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah untuk berkembang. 

“Mereka memperoleh hak milik atas tanah, mendapatkan bantuan permodalan dan sarana-prasarana dan sarana produksi,” kata Aisyah Gamawati.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, telah diatur syarat-syarat menjadi Transmigran, yaitu Warga Negara Indonesia yang telah berkeluarga berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun.

Baca Juga: Robert Albert Beri Apresiasi Kinerja Kapten Persib di Liga 1

Selanjutnya, belum pernah bertransmigrasi, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berbadan sehat.

“Memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumberdaya yang tersedia di lokasi tujuan dan lulus seleksi,” kata Dirjen PPKTrans Kemendes PDTT Aisyah Gamawati.

Baca Juga:  Covid-19 di Purwakarta Masih Tinggi, Anne Ratna Mustika Keluarkan Kepbup Soal PSBB

Transmigrasi sendiri terbagi tiga jenis, Pertama Transmigrasi umum adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.

Baca Juga: Pekan Depan, Presiden Jokowi Berencana Lantik Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Transmigrasi umum biasanya diperuntukkan bagi penduduk yang memiliki tekad dan semangat untuk melakukan peningkatan kesejahteraan, tetapi mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.

Kedua, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.

Baca Juga:  Jarang Diketahui, Ini Dia Manfaat Menggeliat saat Bangun Tidur Bagi Kesehatan Tubuh

“Transmigrasi ini biasa dilakukan bagi kelompok penduduk yang relatif berpotensi dan telah mendapatkan kesempatan kerja dan usaha serta memiliki kemampuan bermitra usaha dengan kalangan Badan Usaha,” kata Aisyah Gamawati.

Baca Juga: Resep Masakanan Trancam, Hidangan Khas Jawa Tengah yang Nikmat

Ketiga, Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.

“Transmigrasi Swakarsa Mandiri diperuntukkan bagi kelompok penduduk yang telah mampu mengembangkan diri, tetapi ingin lebih meningkatkan mutu kehidupannya lebih baik lagi,” kata Dirjen PPKTrans Kemendes PDTT Aisyah Gamawati.***