Walah! Puluhan Guru Madrasah di Pangandaran Harus Kembalikan Bantuan Subsidi Upah, Kenapa?

Ilustrasi Puluhan Guru Madrasah di Pangandaran Harus Kembalikan Bantuan Subsidi Upah. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PANGANDARAN – Kejadian tak mengenakan harus dialami puluhan guru madrasah di Kabupaten Pangandaran terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bagaimana tidak, puluhan guru madrasah itu harus segera mengembalikan BSU yang diterimanya.

Baca Juga:  Ancaman Resesi Global, IBF Menyarankan Investasi Loco London Gold alias Emas

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran Nana Supriatna, ada 92 orang guru madrasah yang harus mengembalikan BSU. Guru tersebut tersebar di beberapa lembaga pendidikan.

Baca Juga:  Walah! Dalam Sehari, Belasan Domba di Langkaplancar Pangandaran Mati Diserang Anjing Liar

Keharusan mengembalikan BSU berdasarkan adanya temuan BPK untuk anggaran tahun 2020.

Puluhan guru madrasah yang harus mengembalikan BSU itu karena sebelumnya sudah mendapat bantuan sejenis. Termasuk bantuan Pra Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Kadin Sebut Perputaran Uang Selama Lebaran 2022 Diperkirakan Capai Rp42 Triliun