Soal Sanksi Bagi yang Tak Ikut Presidential Lecture, Ini Tanggapan Rektor Unpar

Karikatur Presiden Jokowi Pamer Penanganan Covid-19 di Indonesia. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Rektor Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Mangadar Situmorang menyatakan bahwa setiap anggota komunitas akademik Unpar wajib menunjukkan rasa hormat pada institusi Unpar, termasuk dalam pelaksanaan Presidential Lecturer yang akan disampaikan Presiden RI, Joko Widodo, Senin (17/1/2022).

Pernyataan itu dia katakan menanggapi isu yang berkembang terkait pemberian sanksi administrasi akademik bagi mahasiswa Unpar yang tak ikut serta dalam Presidential Lecture.

Baca Juga:  Pemuda Purwakarta Penyandang Disabilitas Ini Mampu Ciptakan Robot Canggih dari Barang Bekas

“Kepada Pak Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Unpar wajib menunjukkan rasa hormat,” katanya, Minggu (16/1/2022) dalam keterangan tertulisnya melalui surat edaran bernomor III/R/2022-02/096-I yang ditandatangani oleh Rektor per 10 Januari 2022 dengan memuat empat poin bagi mahasiswa UNPAR dalam mengikuti kuliah umum yang disampaikan Presiden RI. 

Baca Juga:  Pemkab Garut Tambah Anggaran Bencana Alam Rp 20 M

Adapun empat poin yang disampaikan dalam Surat Edaran Rektor ialah kuliah dari Presiden merupakan hal yang sangat penting bagi seluruh civitas akademika UNPAR dan khususnya terkait Pancasila sebagai ideologi dan falsafah berbangsa dan bernegara, Keikutsertaan civitas akademika UNPAR dalam kuliah tersebut merupakan bentuk hormat kepada Presiden RI.

Baca Juga:  Lindungi Pekerja Migran, Disnakertrans Purwakarta Luncurkan Aplikasi SIPMI PURWA

Selanjutnya, kata Rektor Unpar, seluruh civitas akademika wajib untuk ikut terlibat aktif dalam kuliah Presiden RI tersebut.