Plt Wali Kota Bekasi Mutasi Sekda Jadi Staf Ahli, Begini Penjelasan BKPSDM

Sekda Kota Bekasi
Mantan Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati saat menghadiri suatu acara. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BEKASI – Pemkot Bekasi tengah dihebohkan dengan mutasi sejumlah pejabatnya. Yang paling menyedot perhatian adalah pergantian posisi Sekretaris Daerah atau Sekda.

Seperti diketahui, pada Selasa (3/1/2023) kemarin, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi melakukan mutasi terhadap Reny Hendrawati yang sebelumnya Sekda. Reny selanjutnya menduduki barunya sebagai Staf Ahli.

Baca Juga:  Kepergok Maling Motor Warga, Maling di Bekasi Ditangkap

Sebagai gantinya, Tri menunjuk Junaedi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi. Junaedi diketahui masih menjabat Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru).

Baca Juga:  Terbukti Langgar UU ITE, Pegiat Medsos Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

Meski proses mutasi di lingkungan Pemkot Bekasi menjadi proses yang lumrah, namun demikian status Tri Adhianto selaku Plt Wali Kota pun menjadi sorotan. Alasannya, seorang Plt Wali Kota tak bisa sembarangan melakukan mutasi.

Baca Juga:  Ini Tanggapan Menkes Soal Balita Obesitas di Bekasi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Nadih Arifin pun memberikan penjelasan terkait pergantian Sekda Kota Bekasi tersebut.