Daerah

Lima Orang Ditetapkan Tersangka 1 Ton Sabu di Pantai Pangandaran, Berikut Peran Para Tersangka

×

Lima Orang Ditetapkan Tersangka 1 Ton Sabu di Pantai Pangandaran, Berikut Peran Para Tersangka

Sebarkan artikel ini
Barang bukti 1 ton sabu yang diamankan polisi di Pantai Pangandaran. (Foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 1,196 ton di Pantai Pangandaran pada Rabu (16/3/2022).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yakni SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20). Menariknya, satu dari lima tersangka yakni M merupakan warga negara Afghanistan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Geram: Ormas Jangan Ganggu Pengusaha yang Investasi di Jabar!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, masing-masing tersangka memiliki perannya. Untuk tersangka M, berperan sebagai pengawal yang memastikan barang haram tersebut sampai tujuan dan didistribusikan.

Baca Juga:  Padat Karya 2025 Resmi Bergulir: Warga Cibiru Diajak Peduli Lingkungan, Cegah Bencana Sejak Dini

Lalu untuk tersangka SA, perannya sebagai pengedar. Kemudian tersangka HM, selain sebagai pengedar dirinya juga penghubung dengan nelayan dan bertanggung jawab mempersiapkan alat pengangkut.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Bangun Budaya Gerakan Bersepeda

Tersangka HH dan AH, diduga berperan mendapat tugas untuk mendistribusikan sabu-sabu tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan