Lima Orang Ditetapkan Tersangka 1 Ton Sabu di Pantai Pangandaran, Berikut Peran Para Tersangka

Barang bukti 1 ton sabu yang diamankan polisi di Pantai Pangandaran. (Foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 1,196 ton di Pantai Pangandaran pada Rabu (16/3/2022).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yakni SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20). Menariknya, satu dari lima tersangka yakni M merupakan warga negara Afghanistan.

Baca Juga:  Seorang Warga Binaan Langsungkan Pernikahan di Dalam Lapas Purwakarta

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, masing-masing tersangka memiliki perannya. Untuk tersangka M, berperan sebagai pengawal yang memastikan barang haram tersebut sampai tujuan dan didistribusikan.

Baca Juga:  Miris! Delapan Bulan Pasca Gempa, Pelayanan Desa Mangunkerta Cianjur Masih di Tenda Darurat

Lalu untuk tersangka SA, perannya sebagai pengedar. Kemudian tersangka HM, selain sebagai pengedar dirinya juga penghubung dengan nelayan dan bertanggung jawab mempersiapkan alat pengangkut.

Baca Juga:  Dikibusi Warga, Pengedar Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Tersangka HH dan AH, diduga berperan mendapat tugas untuk mendistribusikan sabu-sabu tersebut.