Lima Orang Ditetapkan Tersangka 1 Ton Sabu di Pantai Pangandaran, Berikut Peran Para Tersangka

Barang bukti 1 ton sabu yang diamankan polisi di Pantai Pangandaran. (Foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 1,196 ton di Pantai Pangandaran pada Rabu (16/3/2022).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yakni SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20). Menariknya, satu dari lima tersangka yakni M merupakan warga negara Afghanistan.

Baca Juga:  Kasat Intel dan Tiga Kapolsek Jajaran Polres Purwakarta Diganti Pejabat Baru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, masing-masing tersangka memiliki perannya. Untuk tersangka M, berperan sebagai pengawal yang memastikan barang haram tersebut sampai tujuan dan didistribusikan.

Baca Juga:  Siapakah Sosok Wanita yang Ditangkap bersama Anggota DPRD Purwakarta Saat Pesta Narkoba?

Lalu untuk tersangka SA, perannya sebagai pengedar. Kemudian tersangka HM, selain sebagai pengedar dirinya juga penghubung dengan nelayan dan bertanggung jawab mempersiapkan alat pengangkut.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Ini Daftar Barang Buktinya

Tersangka HH dan AH, diduga berperan mendapat tugas untuk mendistribusikan sabu-sabu tersebut.