Gunakan Ginjal Embrio Bayi, MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Asal China Ini Haram

Gedung Majelis Ulama Indonesia. (Foto:suarabekaci.id)

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 Convidecia haram. Pernyataan ini tertuang dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.

Baca Juga:  Bamsoet Dapat Dukungan Soksi Jadi Caketum Golkar

“Vaksin Covid-19 produksi CanSino hukumnya haram,” demikian bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (3/7/2022).

Fatwa haram MUI terkait vaksin asal China ini bukan tanpa alasan. MUI menyebut tahapan proses produksi vaksin ini memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia. MUI memandang bagian tersebut dipastikan haram dalam ajaran Islam.

Baca Juga:  Selain Vaksin Booster, Pemerintah Juga Akan Wajibkan Vaksin ini kepada Masyarakat

“Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” lanjut fatwa tersebut.

Baca Juga:  Ade Yasin Sebut Pemugaran Masjid Berusia Satu Abad di Desa Bojongkulur Kabupaten Bogor Habiskan Rp4,5 Miliar