Duh, Oknum Polisi di Garut Tidak Masuk Kerja 200 Hari dan Terbukti Maling Motor 4 Kali

Ilustrasi kasus penganiayaan tahanan oleh anggota polisi
Ilustrasi kasus penganiayaan tahanan oleh anggota polisi. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | GARUT – Brigadir Dian Hadianto harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Oknum polisi yang bertugas di Sekretariat Umum Polres Garut tersebut terbukti maling motor 4 kali dan tak masuk kerja lebih dari 200 hari.

Dalam upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Mako Polres Garut, Brigadir Dian akhirnya dipecat dari anggota kepolisian secara tidak hormat. Upacara pemecetan Brigadir Dian sebagai anggota polisi pun langsung dipimpin Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Baca Juga:  Polisi Sebut Pelaku Pembakar Masjid di Garut Orang Gila, Kapolres; Obatnya Kayaknya Habis

“Hari ini, kami berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami majukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto,” kata Wirdhanto.

Baca Juga:  Ada Garut dan Majalengka, Ini 8 Kota dengan Janda Terbanyak di Indonesia

Wirdhanto mengatakan, Dian melakukan tiga kesalahan fatal, yang tergolong ke dalam pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana.

Pertama, kata Wirdhanto, Dian terbukti ikut-ikutan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kemudian, Dian juga tak masuk kerja ratusan hari.

Baca Juga:  Apes! Terekam CCTV, Maling Motor di Asahan Ditembak Polisi