Pria Asal Simalungun Akui Sudah 4 Kali Curi Motor di Pematangsiantar

Ilustrasi Kasus pencurian motor. (Foto: Pos Kupang).

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Seorang maling motor berinisial AHL alias Dani (23) warga Desa talun Kondot, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun ditangkap Polres Pematangsiantar.

“Pelaku ditangkap atas pencurian 1 unit motor Honda Beat nomor polisi BK 3631 WAM,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Jimmi Hutajulu, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:  Polisi Ringkus Enam Tersangka Curanmor di Cianjur

Dia mengatakan, peristiwa berawal saat korban Jarimen Damanik (53) warga Cokroaminoto, Gang Pemudi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar memarkirkan motornya di depan sebuah kios.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Usulkan Perpanjangan PPPK di Ciamis hingga Usia Pensiun Bukan Kontrak

“Motor diparkir depan kios, lalu korban masuk ke rumah orang tuanya,” paparnya.

Saat korban dalam rumah, tambah Jimmi, pelaku langsung membawa kabur motor korban yang di parkir depan kios. Korban mengetahui motornya hilang setelah keluar dari rumah orangtuanya.

Baca Juga:  Hingga Hari Ke-3, Siswa SMAN 1 Purwakarta 100% Ikuti UNBK