Daerah

Bawa Kabur Uang Desa, Bendahara Cirende Purwakarta Belum Diberhentikan

×

Bawa Kabur Uang Desa, Bendahara Cirende Purwakarta Belum Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta (Foto: ist)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Hanapiah menyebut, proses pemberhentian Bendahara Desa Cirende yang membawa kabur Uang Dana Desa (DD) tersebut masih berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta.

“Lagi proses. Saat ini, kami sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak DPMD Kabupaten Purwakarta untuk pemberhentian yang bersangkutan serta untuk penggantinya,” ucap Hanapiah, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga:  Keren, Siswa SD di Purwakarta Raih Juara 3 Lomba Cerpen Tingkat Nasional

Ia menyebut, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga:  TMMD Ke 113, Kolaborasi Pemkab dan Kodim 0619 dalam Membangun Purwakarta

“Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi kami terus berkoordinasi dengan DPMD Purwakarta supaya tidak jadi masalah dikemudian hari,” jelasnya.

Baca Juga:  Warga Kota Bandung Diminta Waspada, Kasus Covid-19 Kembali Meningkat

Diketahui, Bendahara Desa Cirende, Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, berinisial MD (32) diringkus polisi setelah membawa kabur uang Anggaran Dana Desa dan pendapatan Desa lainya senilai Rp. 270 Juta rupiah, beberapa waktu lalu.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan