Nama dan Jabatan Sembilan Perwira Polisi yang Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan

Aparat kepolisian menembakan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: Antara).

JABARNEWS │ JAKARTA – Kapolda Jatim sedikitnya telah menonaktifkan sembilan orang anggota Brimob Polri sebagai buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Pencopotan tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penembakan gas air mata di dalam stadion.

Baca Juga:  Kunjungi Tasik, Menteri BUMN Pastikan Warga Tak Mampu Bisa Pasang Listrik

Dari sembilang orang yang dicopot, sebagian besar merupakan polisi berpangkat perwira pertama. Paling tinggi merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan jabatan Komandan Batalyon (Danyon).

Baca Juga:  Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Buat Jembatan Penghubung Desa Cayur-Sindangkasih

“Kapolda Jatim menonaktifkan Danyon [komandan batalyon], Danki [komandan kompi], Danton [komandan pleton] Brimob sebanyak sembilan orang,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan resmi, Senin (3/10).

Baca Juga:  Pihak Keluarga Curiga Bripda IDF Dibunuh Secara Terencana, Ini Alasannya

Usai dicopot dari jabatannya, lanjut Dedi, mereka akan diperiksa oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF untuk menangani kasus tersebut.