Daerah

Dua Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga di Sukabumi Ditangkap, Terancam Tujuh Tahun Penjara

×

Dua Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga di Sukabumi Ditangkap, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polsek Citamiang berhasil menangkap dua pemuda anggota geng motor yang melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap dua orang warga.

Penganiayaan anggota geng motor terhadap warga tersebut terjadi di Jalan Lamping, Kota Sukabumi, Jabar pada Minggu (20/11/2022) dini hari.

Baca Juga:  Ratusan Anggota Geng Motor Diamankan Polisi Sukabumi Kota Usai Bagi-bagi Takjil

Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi S. Y. Zainal Abidin mengatakan, informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, RMM ditangkap di sebuah warung di Kampung Pasirmunding, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  330 Sekolah di Bandung Gelar PTM 100 Persen, Yana Mulyana Harapkan Ini

Sementara SS ditangkap di rumahnya di Gunungkarang RT 002/011, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Selasa (22/11/2022) malam.

“Kedua tersangka yang menyerang dan membacok dua warga RT 006/005, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, tersebut berinisial SS dan RMM, keduanya berusia 21 tahun,” kata Zainal di Sukabumi, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:  Waduh! Janda Muda di Kabupaten Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang ke Arab Saudi
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan