Bawaslu Kaji Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif Cimahi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | CIMAHI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi melakukan kajian terkait penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Cimahi.

Hasil dari kajian pembagian Dapil dan pengalokasian kursi anggota DPRD Kota Cimahi ini menyatakan Kota Cimahi terbagi menjadi 6 Dapil dengan alokasi yang berbeda.

Baca Juga:  Kota Cimahi Terindikasi Penyebaran Flu Burung, Ratusan Dosis Vaksin Langsung Disuntikan ke Unggas

“Di Kota Cimahi ada 3 Kecamatan, 13 kelurahan. Dari hasil kajian kami, Kota Cimahi dibagi menjadi 6 Dapil berdasar pada jumlah penduduk,” ungkap Kordinator Divisi SDM Organisasi Diklat, Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Hidayat saat ditemui di kantornya, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:  Ikan Bandeng Cocok Dikembangkan di Karawang, Ternyata Ada Ciri Khasnya

Meski Cimahi kota dengan teritorial yang kecil, namun penduduk di daerah ini cukup padat. Dari data yang didapat, jumlah penduduk di Kota Cimahi mencapai 562.160 jiwa yang tersebar di 6 Dapil.

Baca Juga:  Kata Ridwan Kamil, Budaya dan Pariwisata di Kabupaten Sukabumi Istimewa, Apa Keunggulannya?

Dapil 1 yakni Kecamatan Cimahi Utara yang terdiri dari 2 kelurahan, Kelurahan Cipageran dengan jumlah penduduk 51.472 jiwa dan Kelurahan Citeureup dengan jumlah penduduk 41.116 jiwa.