Harta Doni Salmanan Dirampas Negara, Begini Kata Pengadilan Tinggi Bandung

Doni Salmanan
Harta kekayaan Doni Salmanan dirampas negara. (Foto: Instagram).

JABARNEWS | BANDUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan harta benda Doni Salmanan terdakwa kasus investasi opsi biner dirampas untuk negara dalam amar putusan banding.

Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan, pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.

Baca Juga:  Perkuat Pertumbuhan UMKM, Ninja Xpress Berikan Layanan Creative Business Solutions

“Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti,” kata Jesayas di PT Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:  Begini Upaya Pemprov Jabar Selesaikan Masalah Ponpes Al-Zaytun

Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136.

Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Baca Juga:  Ema Sumarna Pastikan Taman di Kota Bandung Terpelihara