Daerah

Harta Doni Salmanan Dirampas Negara, Begini Kata Pengadilan Tinggi Bandung

×

Harta Doni Salmanan Dirampas Negara, Begini Kata Pengadilan Tinggi Bandung

Sebarkan artikel ini
Doni Salmanan
Harta kekayaan Doni Salmanan dirampas negara. (Foto: Instagram).

JABARNEWS | BANDUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan harta benda Doni Salmanan terdakwa kasus investasi opsi biner dirampas untuk negara dalam amar putusan banding.

Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan, pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.

Baca Juga:  Pelajar SMPN 1 Purwakarta Raih Juara 3 di Kejuaraan UPI Fencing Championship 2025

“Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti,” kata Jesayas di PT Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:  Serahkan 502 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masyarakat di Jabar, Ridwan Kamil Bilang Begini

Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136.

Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Baca Juga:  Tak Perlu Bongkar Lemari, Arsip Disnakertrans Purwakarta Kini Bisa Diakses Lewat Cloud
Pages ( 1 of 3 ): 1 23