SIM Keliling Subang Selasa 2 Mei 2023

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

JABARNEWS | SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Selasa (2/5/2023) ada di satu tempat yakni Plaza Pagaden.

Baca Juga:  DPW PPP Jabar Belum Tentukan Sikap Dukung RK, Anies atau Ganjar Pada Pilpres 2024

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Masuk Zona Merah, Cibatu Purwakarta Bentuk 3 Kampung Bebas Narkoba

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Kasus Sifilis di Jabar Melonjak, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Jaga Gaya Hidup