Jangan Sampai Telat! Ini Lokasi SIM Keliling Subang Senin 15 Mei 2023

Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini

JABARNEWS | SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Senin (15/5/2023) ada di satu tempat yakni Kecamatan Jalan Cagak.

Baca Juga:  Musim Telur Ular Menetas, Waspadai Bayinya di Sekitar Rumah

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Kabupaten Garut Perketat Kedatangan Sapi dari Luar Daerah

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Seorang Santri di Mandailing Natal Hilang Ditelan Arus Sungai Aek Singolot