Gara-gara Makan Buah Rambutan, Tante Tega Setrika Bocah di Simalungun

Penganiayaan Anak di Simalangun
Bocah diseterika mendapat perawatan di rumah sakit. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SIMALUNGUN – Seorang bocah di Kabupaten Simalungun berinisial R (5) mengalami tindak kekerasan yang dilakukan tantenya sendiri berinisial SM (53).

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, peristiwa berawal saat korban memakan buah rambutan milik pelaku. Merasa kesal pelaku langsung memukul kaki korban dengan sapu lidi.

Baca Juga:  MUI Tegas Sebut Panji Gumilang Hina Agama, Minta Polisi segera Bertindak

“Pelaku juga menyetrika dada dada dan pngung korban hingga mengalami luka,” ujarnya, Minggu (8/10/2023).

Menurutnya, orang tua korban yang merasa keberatan langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Simalungun. Atas laporan itu pelaku langsung ditangkap.

Baca Juga:  Penutupan Jalan di Kota Bandung Bakal Disesuaikan Dengan Relaksasi Ekonomi

“Pelaku berkilah, perbuatan itu dilakukannya untuk memberi pelajaran agar korban disiplin dalam melakukan perbuatan,” terang Ronal.

Kata dia, atas perbuatannya pelamu di jerat dengan pasal 76 (c) dan atau pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Ini Kronologi Penggorokan Siswi di Ciamis, Berawal dari Ini

“Pelaku terancam dengan hukuman minimal dibawah 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” bilangnya. (Mad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News