DPRD Jabar Kritisi Kenaikan UMP Jabar 2024: Mereka Kurang Puas!

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengkritisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, UMP Jabar ditetapkan dengan kenaikan 3,57 persen, atau naik Rp70.825 dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Jabar Soroti Kinerja BUMD, Begini Katanya

Pria yang akrab disapa Gus Ahad ini mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar harus lebih memperhatikan realitas di lapangan, kondisi rakyat, inflasi, kemampuan daya beli masyarakat yang saat ini cenderung melemah dan faktor lainnya saat menetapkan UMP Jabar Tahun 2024.

Baca Juga:  Soal ASO, Ridwan Kamil: Warga Jabar Harus dapat Hak Informasi di Era Digital

Para pekerja kurang puas terhadap kenaikan UMP 3,57 persen tersebut, salah satunya 11 perwakilan serikat pekerja Jabar yang baru-baru ini melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat terkait kenaikan UMP Jabar Tahun 20234.

Baca Juga:  Pencatilan Desa Tawangsari, Daerah Jabar yang Terlupakan Pemerintah

“Kami menangkap (memahami) ketidakpuasan masyarakat, salah satunya dari 11 perwakilan serikat pekerja wilayah Jabar yang mengadukannya kepada kami,” kata Gus Ahad di Bandung, Kamis (23/11/2023).