DPRD Jabar

Punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Jabar Jadi Contoh Daerah Lain

×

Punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Jabar Jadi Contoh Daerah Lain

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Perda
Ilustrasi Perda

JABARNEWS | BANDUNG – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi setelah menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Ini Tolak Kenaikan BBM Bersubsidi dan Minta Berantas Mafia Migas

Menurut Muhamad Sidkon Djampi atau akrab disebut Sidkon Djampi, Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Jabar menjadi pelopor provinsi atau kabupaten dan kota lain dalam pembentukan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Industri Kulit Garut harus Diimbangi dengan Pengolahan Limbah yang Baik

“Jabar jadi yang pertama yang punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Meskipun belum yang menjadi terbaik tapi kita jadi percontohan provinsi, kabupaten dan kota lainnya. Banyak yang belajar ke Jabar seperti yang dilakukan DPRD Kabupaten Barru, mereka belajar ke kita,” kata Sidkon Djampi, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:  Pengalihan Penerbangan ke Bandara Kertajati Disambut Baik DPRD Jabar
Pages ( 1 of 3 ): 1 23