Punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Jabar Jadi Contoh Daerah Lain

Ilustrasi Perda
Ilustrasi Perda

JABARNEWS | BANDUNG – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi setelah menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar.

Baca Juga:  Cegah Potensi Kendala Pemilu 2024, DPRD Jabar: KPU Harus Siapkan Langkah Antisipatif

Menurut Muhamad Sidkon Djampi atau akrab disebut Sidkon Djampi, Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Jabar menjadi pelopor provinsi atau kabupaten dan kota lain dalam pembentukan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga:  Refleksi 115 Tahun Hari Kebangkitan Nasional, Sekretariat DPRD Jawa Barat Ajak Pegawai Meningkatkan Nilai Nasionalisme

“Jabar jadi yang pertama yang punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Meskipun belum yang menjadi terbaik tapi kita jadi percontohan provinsi, kabupaten dan kota lainnya. Banyak yang belajar ke Jabar seperti yang dilakukan DPRD Kabupaten Barru, mereka belajar ke kita,” kata Sidkon Djampi, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:  Sekwan DPRD Jawa Barat: Dewan Dipastikan Kawal Proses Tindak Lanjut LHP LKPD 2022