JABARNEWS | BANDUNG – Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan kasus korupsi Jalan Sule Setianegara di Kota Tasikmalaya dengan hukuman 2 tahun penjara untuk lima terdakwa. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang berkisar antara 4 hingga 5 tahun.
Dalam sidang putusan, Rabu 19 Juni 2024, hakim berbeda pendapat dengan jaksa mengenai pasal yang dikenakan. Jaksa mendakwa dan menuntut berdasarkan Pasal 2, sedangkan hakim memutus menggunakan Pasal 3 UU Tipikor.
Majelis hakim yang dipimpin Agus Kamaarudin mengungkapkan fakta-fakta persidangan sebelum membacakan putusan akhir. Mereka mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum serta pledoi dari penasehat hukum terdakwa, termasuk pledoi dari Bambang Lesmana yang mewakili Agus Zenny dan Rismadiyar.
Kerugian Negara Tidak Dapat Dibuktikan
Dalam pledoinya, Bambang Lesmana menyatakan bahwa jaksa tidak bisa menentukan kerugian negara secara nyata dan jelas. Ia berargumen bahwa keterangan ahli yang digunakan jaksa tidak sesuai hukum dan aturan, sehingga perhitungan kerugian keuangan negara menjadi kabur dan cacat. Oleh karena itu, unsur kerugian negara tidak dapat dibuktikan dengan sempurna.