DPRD Jabar

Daddy Rohanady Optimis Pembahasan Peraturan DPRD Jabar Tentang Tatib Tepat Waktu

×

Daddy Rohanady Optimis Pembahasan Peraturan DPRD Jabar Tentang Tatib Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady, Bandung, Kamis (19/9/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jawa Barat yang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) optimis bisa menyelesaikan pembahasan tentang Tata Tertib DPRD sesuai jadwal yang sudah ditentukan agar dewan bisa segera melaksanakan fungsinya.

“Kami akan melakukan percepatan pembahasan Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD. Kita akan bahas dan memastikan selesai sesuai target waktu,” kata Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady, Bandung, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Jabar Dorong Penghuni Apartemen Transit Miliki Rumah

Sejauh ini lanjut Daddy Rohanady, pembahasan di Pansus baru membahas penjadwalan dan daftar inventarisasi masalah (DIM), dan itu menjadi agenda utama pembahasan Pansus diawal masa kerjanya.

Baca Juga:  Catatan Akhir Tahun DPRD Jabar, Ridwan Kamil Harus Lakukan Evaluasi

Mengawali pembahasan tersebut, Pansus I juga melaksanakan dengar pendapat dengan Sekretariat DPRD Jawa Barat terkait Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Masa Jabatan 2024-2029 kaitanya dengan pelaksanaan kegiatan DPRD sebelum terpilihnya Pimpinan DPRD definitif.

Baca Juga:  Soal Pembuatan Media Online untuk Kepentingan Pribadi, DPRD Jabar: Jangan Sampai Pilar demokrasi Tercoreng

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Provinsi Jawa Barat Jawa Barat H. Taufik Hidayat, SH, MH dalam Rapat Paripurna Pembentukan Pansus mengatakan pembahasan rancangan Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD diharapkan selesai pada 30 September 2024, dan setelah klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri RI dapat melaporkan pada rapat paripurna.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23