NasionalRagam

Cek! Ini Syarat Daftar Nikah 2025: Dari Dokumen, Prosedur hingga Ketentuan Terbaru

×

Cek! Ini Syarat Daftar Nikah 2025: Dari Dokumen, Prosedur hingga Ketentuan Terbaru

Sebarkan artikel ini
pernikahan beda agama
Ilustrasi pernikahan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan syarat terbaru pendaftaran pernikahan tahun 2025. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.

Melalui akun Instagram resmi @bimasislam, Kemenag mengimbau calon pengantin untuk memastikan kelengkapan dokumen sesuai aturan baru agar proses pernikahan berjalan lancar.

Baca Juga:  Kekecewaan Umuh Dan Bobotoh

“Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, ada aturan baru untuk pendaftaran nikah. Pastikan semua berkas lengkap dan ikuti prosedurnya,” tulis Kemenag dalam unggahannya.

Baca Juga:  Pinjol Merajalela, Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Terima 7.321 Pengaduan Masyarakat

Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

1. Batas Waktu Pendaftaran Pernikahan