JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan syarat terbaru pendaftaran pernikahan tahun 2025. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.
Melalui akun Instagram resmi @bimasislam, Kemenag mengimbau calon pengantin untuk memastikan kelengkapan dokumen sesuai aturan baru agar proses pernikahan berjalan lancar.
“Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, ada aturan baru untuk pendaftaran nikah. Pastikan semua berkas lengkap dan ikuti prosedurnya,” tulis Kemenag dalam unggahannya.
Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
1. Batas Waktu Pendaftaran Pernikahan
- Pendaftaran harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah.
- Jika kurang dari 10 hari kerja, wajib melampirkan:
1. Surat dispensasi dari camat.
2. Surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.