JABARNEWS – Dalam dunia bisnis moderen, keberlanjutan menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan. Perusahaan tidak hanya dituntut untuk menghasilkan keuntungan, tetapi juga harus berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan dan sosial.
Salah satu tantangan besar yang dihadapi perusahaan adalah bagaimana membuat keputusan investasi yang mendukung keberlanjutan sambil tetap menjaga kinerja finansial yang sehat.
OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) telah merumuskan prinsip-prinsip corporate governance yang menekankan pentingnya keberlanjutan dalam strategi perusahaan. Prinsip ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1999, terakhir direvisi pada tahun 2023 dan telah didukung oleh Pemimpin G20, Termasuk Indonesia.
OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) mendorong perusahaan untuk berfokus pada keberlanjutan sebagai bagian dari strategi perusahaan, yang mencakup perlindungan terhadap lingkungan, pertanggungjawaban sosial, dan efisiensi ekonomi.
Dalam hal ini, Business Judgment Rule (BJR) memberikan ruang bagi direksi untuk mengambil keputusan yang mendukung investasi dalam energi terbarukan, pengelolaan sumber daya alam yang efisien, serta pengembangan produk dan layanan yang ramahlingkungan.