JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci kasus dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Tindak pidana ini ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.
Pada 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan lima tersangka dalam kasus Bank BJB. Nama-nama mereka diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (13/3).
Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto.
Selain itu, tiga tersangka lainnya adalah pemilik agensi periklanan, yaitu Kin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres), serta Raden Sophan Jaya Kusuma (Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama).
Modus Operandi Korupsi
Dalam periode 2021 hingga semester pertama 2023, Bank BJB menganggarkan Rp409 miliar untuk belanja promosi di berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan daring.