Daerah

Pria Berseragam Pemda Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

×

Pria Berseragam Pemda Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Net)

JABARNEWS | BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil membongkar aksi pemerasan berkedok pejabat pemerintah daerah yang dilakukan dua pria berseragam dinas di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Aksi mereka yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 04.00 WIB, dan menghebohkan publik lantaran mereka mengatasnamakan pemda untuk meminta tunjangan hari raya (THR) kepada para pedagang.

Baca Juga:  Pasien HIV di Serdang Bedagai Capai 95 Orang, Paling Banyak Pelaku Homoseksual

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa, menyampaikan bahwa aparat kepolisian langsung bergerak cepat setelah video aksi pemerasan itu tersebar luas. Dalam waktu kurang dari 48 jam, dua orang pelaku berhasil diamankan pada Senin dini hari, 24 Maret 2025.

Kedua pelaku diketahui bernama Sodri (30) dan Samsul (48), sementara dua pelaku lainnya, yakni Agus dan Joko, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pemerasan ini dilakukan murni atas inisiatif pribadi para pelaku, tanpa keterlibatan resmi dari instansi pemerintahan manapun.

Baca Juga:  Soal ASN Nyalon Pilkada, Bey Machmudin: Ikuti Aturan Main!

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp450 ribu hasil pungutan, bukti kuitansi, video viral sebagai dokumentasi kejadian, serta seragam dan kartu identitas yang digunakan untuk mengelabui korban.

Baca Juga:  Pertahankan Koulibaly, Napoli Tolak Rp 1,4 Triliun dari MU

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara. Saat ini, penyidik masih mendalami motif para pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik skema pemerasan musiman tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2