Daerah

ASN di Depok Wajib Sisihkan Uang Minimal Rp50 Ribu per Bulan untuk Program Ini

×

ASN di Depok Wajib Sisihkan Uang Minimal Rp50 Ribu per Bulan untuk Program Ini

Sebarkan artikel ini
Supian Suri
Wali Kota Depok, Supian Suri. (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Pemkot Depok meluncurkan program sosial bertajuk Sayang Ama Emak yang mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk menyisihkan sebagian penghasilannya demi membantu perempuan rentan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Selasa 11 Oktober 2022

Program ini secara resmi diumumkan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun Pertama yang digelar pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Pimpinan Pesantren di Purwakarta Diciduk Polisi

Dalam paparannya, Supian menegaskan bahwa setiap pejabat ASN, mulai dari eselon 2, 3, dan 4, termasuk pejabat fungsional, diwajibkan memberikan bantuan minimal Rp 50.000 setiap bulan.

Baca Juga:  Kasus DBD di Depok, Bandung dan Karawang Duduki Peringkat Tertinggi Nasional

“Bentuk bantuannya bisa berupa uang tunai, makanan, atau kebutuhan pokok lainnya. Yang penting bukan besarannya, tetapi konsistensi dalam memberi,” ujar Supian.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23