JABARNEWS| BANDUNG – Pemkot Bandung akan menerapkan Perda No. 9 Tahun 2018, yakni memberlakukan denda bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Langkah ini diambil setelah maraknya aksi pembuangan sampah ilegal di Jalan Ahmad Yani, Cicadas, yang terekam CCTV dan viral di media sosial. Selain penindakan hukum oleh Satpol PP, pemerintah juga menggencarkan edukasi bersama aparat kewilayahan untuk menumbuhkan kesadaran dan menjaga kebersihan lingkungan kota.
Langkah ini tidak hanya berupa penindakan. Pemerintah juga akan menggencarkan edukasi melalui kerja sama dengan aparat kewilayahan. Tujuannya, membangun kesadaran masyarakat agar bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Cicadas Jadi Sorotan
Perhatian publik tertuju pada kawasan Jalan Ahmad Yani, Cicadas, setelah tersebar video yang merekam aksi pembuangan sampah sembarangan oleh puluhan warga. Dalam rekaman CCTV tanggal 9 April 2025, tercatat sekitar 98 kali aksi pembuangan sampah terjadi hanya dalam kurun waktu pukul 17.00 hingga 23.00 WIB.
Aneka moda digunakan untuk membuang sampah. Motor tercatat digunakan sebanyak 74 kali, disusul pejalan kaki sebanyak 20 kali. Selain itu, ada pula gerobak yang digunakan 3 kali, serta motor roda tiga sebanyak 1 kali.
Volume Sampah Mencapai 17 Ton per Hari
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menyayangkan kejadian tersebut. Kepala DLH, Dudy Prayudi, menjelaskan bahwa sampah di kawasan tersebut sudah diangkut setiap hari oleh petugas. Namun, volume sampah tetap tinggi.
“Sudah diangkut tiap hari oleh petugas kami. Untuk sepanjang jalan di kawasan Cicadas mengangkut sebanyak 17 ton per hari,” ujarnya pada Selasa, 15 April 2025.
Menurut Dudy, pelaku pembuangan sampah tidak hanya berasal dari warga sekitar. Sebagian besar juga merupakan orang-orang yang melintasi kawasan tersebut.
“Kebanyakan warga sekitar kawasan tersebut, ditambah orang yang lewat,” tambahnya.
Perlu Sinergi Penegakan dan Edukasi
Sebagai solusi, DLH menekankan pentingnya penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, diperlukan pula edukasi yang menyeluruh dari aparat kewilayahan kepada warga setempat.
“Perlu penegakan hukum oleh Satpol PP dan edukasi bersama aparat kewilayahan setempat agar mengarahkan pembuangan ke TPS terdekat yakni TPS Cikutra,” jelas Dudy.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memilah sampah di rumah masing-masing. Warga diminta hanya membuang residu ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang resmi, agar sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung dapat berjalan optimal.
Dengan diterapkannya sanksi tegas serta edukasi yang berkelanjutan, Pemkot Bandung berharap perilaku masyarakat akan berubah. Kepedulian terhadap kebersihan menjadi salah satu fondasi penting menuju kota yang lebih tertib, sehat, dan berkelanjutan.(Red )