JABARNEWS | GARUT – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menjangkau dan mulai memberikan pendampingan kepada para korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter obgyn berinisial MSF di Kabupaten Garut. Kasus ini mencuat usai sejumlah pasien melaporkan tindakan pelecehan saat pemeriksaan USG di klinik tempat MSF praktik.
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK M Ramdan menyatakan bahwa pendekatan proaktif dilakukan sejak pertengahan April 2025 untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan dukungan menyeluruh.
“LPSK telah menerima satu permohonan dari korban dan kasusnya kini dalam tahap penelaahan. Total ada lima korban yang teridentifikasi, dua di antaranya sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut,” ujar Ramdan, Sabtu (3/5/2025).
Ramdan mengungkapkan bahwa para korban telah menyerahkan dokumen pendukung berupa kronologi kejadian dan bukti-bukti kepada penyidik. Saat ini, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan MSF telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh Polres Garut.
LPSK juga melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten dan Provinsi Jawa Barat, penasihat hukum korban, Dinas Kesehatan, IDI, dan rumah sakit tempat pelaku praktik.





