JABARNEWS| BANDUNG – Praktek rentenir kian meresahkan warga Kota Bandung, bahkan menjalar ke tubuh koperasi. Satuan Tugas Anti Rentenir Kota Bandung mencatat sebanyak 1.876 pengaduan korban dari masyarakat sepanjang 2024, mayorits terkait pinjaman online ilegal. Tak hanya itu, sebanyak 21 koperasi dilaporkan karena diduga menjalankan praktek rentenir berkedok koperasi simpan pinjam dan melanggar aturan hukum koperasi.
21 Koperasi Disorot, Diduga Lakukan Praktik Rentenir
Satgas Anti Rentenir telah melaporkan 21 koperasi yang terindikasi menjalankan praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam. Laporan ini disampaikan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung dan diterima oleh Penjabat Kepala Dinas, H. Tatang Muhtar, S.Sos., M.Si.
Dari penelusuran Satgas, koperasi-koperasi tersebut tidak memenuhi syarat legalitas dan melanggar prinsip dasar koperasi. Mereka tidak memiliki badan hukum yang sah. Selain itu, mereka tidak mengantongi izin usaha simpan pinjam. Lebih jauh, praktiknya juga menyasar masyarakat umum di luar anggota, tanpa melalui musyawarah sebagaimana mestinya.
“Mereka beroperasi tanpa koordinasi dengan dinas terkait, bahkan menetapkan jasa pinjaman tanpa Rapat Anggota Tahunan. Ini jelas pelanggaran,” tegas Tatang Muhtar.
Mencoreng Citra Koperasi Merah Putih
Ironisnya, temuan tersebut terjadi di tengah gencarnya program pembentukan Koperasi Merah Putih. Program ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang penguatan ekonomi berbasis masyarakat. Di Kota Bandung, target pembentukan koperasi Merah Putih menyasar 151 kelurahan.
Namun, munculnya koperasi bermasalah justru merusak kepercayaan publik terhadap gerakan koperasi. “Koperasi yang seharusnya menjadi pilar ekonomi rakyat, malah ternoda oleh oknum yang menjadikannya alat praktik rentenir,” ujar Ketua Harian Satgas Anti Rentenir, Saji Sanjaya.
Pendidikan Koperasi Dinilai Urgen
Saji menekankan bahwa rendahnya pemahaman masyarakat terhadap koperasi turut mendorong suburnya praktik menyimpang. Anggota koperasi, yang mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah, kerap kurang memahami hak dan kewajibannya.
“SDM koperasi juga lemah. Banyak pengurus yang belum menguasai prinsip dasar dan tata kelola koperasi yang sehat,” jelas Saji, peraih Tanda Jasa Bakti Koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Ia menyarankan agar pendidikan perkoperasian ditingkatkan secara masif, terutama dalam fase pembentukan Koperasi Merah Putih. Menurutnya, hanya melalui pemahaman yang utuh dan tata kelola yang baik, koperasi dapat terhindar dari penyimpangan.
Upaya Penanganan dan Tindak Lanjut
Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Upaya akan dilakukan melalui pembinaan, pengawasan ketat, hingga tindakan hukum jika diperlukan.
“Bagi koperasi yang melanggar, kami akan ambil langkah sesuai aturan. Ini demi menjaga integritas gerakan koperasi,” tegas Tatang.
Sementara itu, Satgas Anti Rentenir terus melakukan pendampingan terhadap korban. Dari seluruh pengaduan yang diterima, sekitar 80 persen telah diselesaikan melalui mediasi, advokasi, atau bantuan dari mitra Satgas, termasuk lewat program Kampung Bersih Rentenir.
Menyelamatkan Jati Diri Koperasi
Koperasi dibangun atas asas gotong royong dan keadilan. Ketika koperasi dijadikan kedok oleh rentenir, maka nilai-nilai tersebut hilang. Oleh karena itu, penguatan pendidikan, pengawasan, serta keberanian menindak pelanggaran menjadi kunci menyelamatkan jati diri koperasi.
“Jangan sampai masyarakat kembali trauma terhadap koperasi karena ulah segelintir oknum,” tutup Saji Sanjaya.(Red)