Daerah

Pemkab Karawang Bebaskan Pajak Lahan Sawah

×

Pemkab Karawang Bebaskan Pajak Lahan Sawah

Sebarkan artikel ini
Bupati Karawang, Aep Saefulloh (1)
Bupati Karawang, Aep Saefulloh. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menggenjot program ketahanan pangan. Selain memperluas perlindungan lewat Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), pemerintah daerah menghapus beban fiskal bagi para petani.

Baca Juga:  Hujan Datang, Air Mancur Sri Baduga Tetap Dikunjungi Warga

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan pemerintah kini menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara penuh bagi lahan pertanian produktif.

Baca Juga:  Ada 11 Jabatan Kosong di Pemkab Karawang, Apa Saja Itu?

Kebijakan Pemkab Karawang tersebut berlaku untuk petani pemilik sawah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Rp36 ribu hingga Rp82 ribu per meter persegi, dengan batas maksimal lahan tiga hektare.

Baca Juga:  Kang Emil Tanggapi Wacana Pembentukan Provinsi Bogor Raya

Ia menegaskan, program ini bukan sekadar keringanan pajak. Pemerintah menghapus kewajiban pembayaran pajak sepenuhnya untuk petani di Karawang.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23