Daerah

Kejari Purwakarta Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Budidaya Ikan Rp2,2 Miliar

×

Kejari Purwakarta Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Budidaya Ikan Rp2,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penahanan kasus penggelapan dana BOS di Sukabumi
Ilustrasi kasus korupsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali menetapkan dan menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Purwakarta.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Jabar Urutan 1 Peraihan Mendali PON, Persib Tong Juara Remis Wae

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyampaikan bahwa para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta pada Kamis malam, 5 Juni 2025, usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan para tersangka dalam proyek yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp2.265.430.609,” jelas Martha, Jumat (6/6/2025).

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, KPU Purwakarta Resmi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

Dalam perkara ini, pengadaan sarana dan prasarana budidaya ikan ditujukan untuk 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta dan dikerjakan oleh pihak kontraktor dari CV Mawar Indah.

Baca Juga:  Bupati Geram Kadis Bungkam Soal Adanya Calo di Disdukcapil Cianjur

Kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka, masing-masing berinisial IR (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), DEP (penyedia barang dan jasa), SIH (Kepala Dinas), DH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), RJ (pegawai non-ASN), AS (kontraktor), dan TT (panitia lelang).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2