JABARNEWS | OPINI – Setiap tahun, negara merugi hingga puluhan triliun rupiah akibat kebocoran subsidi Liquefied Petroleum Gas dengan ukuran 3 kilogram (LPG 3 kg).
Pada akhir Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan potensi kerugian negara dari subsidi gas melon yang tidak tepat sasaran ini bisa mencapai Rp50 triliun per tahun.
Ironisnya, program subsidi yang sejatinya ditujukan untuk masyarakat miskin justru lebih banyak dinikmati oleh kalangan yang tak berhak.
Berbagai regulasi dan pengawasan telah diterbitkan, namun kebocoran tetap terjadi. Pangkalan “nakal”, pengecer ilegal, hingga manipulasi data penerima masih menjadi momok dalam distribusi subsidi.
Sudah saatnya pemerintah bergerak lebih konkret, bukan hanya menambal, tetapi membangun ulang sistem distribusi yang berpihak pada rakyat dan berkeadilan secara fiskal.