JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terus menggencarkan upaya penekanan angka pernikahan usia dini yang dinilai masih menjadi persoalan serius di wilayahnya. Fokus intervensi dilakukan melalui kegiatan konseling, pemberdayaan masyarakat, hingga kolaborasi lintas perangkat daerah dan lembaga.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, menyebutkan bahwa sebagian besar kasus pernikahan dini melibatkan anak perempuan di bawah umur.
“Kasus ini sebagian besar melibatkan anak-anak perempuan sebagai pihak yang menikah di usia muda,” ungkap Titin, Sabtu (19/7/2025), di Cikarang.
Ia mengungkapkan, kehamilan di luar nikah menjadi penyebab dominan. Dalam banyak kasus, usia calon mempelai laki-laki sudah tergolong dewasa, sedangkan calon mempelai perempuan masih berada di bawah usia 18 tahun.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.