JABARNEWS | CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon, Jawa Barat. Para tersangka ditahan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya pemotongan dan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan yang seharusnya diterima siswa.
“Tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, Selasa (22/7/2025).
Dalam perkara tersebut, Kejari menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp368 juta. Dari total dana PIP yang disalurkan sebesar Rp955,8 juta untuk 500 siswa, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp467 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri, menjelaskan bahwa sejak awal, dana bantuan sebesar Rp1,8 juta per siswa telah dirancang untuk dipotong sebesar Rp200 ribu. Uang hasil potongan itu kemudian dialirkan melalui berbagai pihak.
“Tiga tersangka berasal dari internal sekolah, yakni T selaku Wakil Kepala Sekolah, RI sebagai guru dan staf kesiswaan, serta I yang merupakan Kepala Sekolah. Satu tersangka lainnya, RN, berasal dari pihak luar sekolah,” papar Feri.