JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menjadikan insiden pembagian bir oleh komunitas Free Runners saat ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025 sebagai momentum evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyampaikan hal tersebut saat meninjau langsung pelaksanaan sanksi sosial di Balai Kota pada Minggu, 27 Juli 2025.
Sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan area publik diterapkan setelah aparat kepolisian memastikan tidak ada pasal pidana yang bisa menjerat peristiwa tersebut.
“Kami sudah konsultasi dengan Kasat Reskrim, Wakapolres, dan bagian hukum. Tidak ditemukan pasal pidana yang bisa diterapkan. Jadi kami ambil langkah bijak, yaitu sanksi sosial,” ujar Erwin.
Ia menyebut, kejadian ini menjadi bahan kajian serius bagi Pemkot Bandung. Erwin bahkan sudah membuka komunikasi dengan DPRD Kota Bandung untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2019.