Transaksi Dekat Kuburan, Seorang Pemuda Kedapatan Bawa Sabu

JABARNEWS | PURWAKARTA – Saat bertransaksi narkoba jenis sabu di dekat Taman Makam Pahlawan (TMP) Purwakarta, seorang pemuda berinisial SMD (25), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Puwakarta, Kamis (6/6/2018) lalu. Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, SMD yang merupakan warga Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta dan berstatus seorang karyawan itu ditangkap persisnya di depan Istana Helm.

Baca Juga:  Antusiasme dan Dampak Positif TMMD ke-113 Bagi Masyarakat Purwakarta

“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga bungkus kecil yang berisi narkoba jenis sabu,” ujar Heri.

Baca Juga:  Sidak Komisi 1 DPRD Majalengka, Mayoritas Industri Belum Punya Izin

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta, SMD terancam hukuman belasan tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Gin)

Baca Juga:  Pedas Banget! Harga Cabai di Pasar Parung Bogor Bikin Dompet Bolong

Jabarnews | Berita Jawa Barat