Nasional

Kemendagri Bicara Soal Kebijakan Kenaikan Tarif PBB

×

Kemendagri Bicara Soal Kebijakan Kenaikan Tarif PBB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan sejumlah pemerintah daerah menunda bahkan mencabut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya memicu gelombang protes.

Gejolak ini berawal dari penolakan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terhadap kebijakan Pemda yang melambungkan PBB hingga 250 persen.

Baca Juga:  Penuh Masalah, Kemendagri Putuskan Ganti e-KTP dengan IKD, Apa Itu?

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengatakan polemik di Pati terjadi karena pemerintah setempat tak pernah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sejak 2011. Padahal, NJOP adalah komponen utama dalam menghitung besaran PBB.

Baca Juga:  Info Penting untuk Para Paslon Pilkada di Cianjur

“Kalau penyesuaian tidak dilakukan sejak 2011 lalu langsung dinaikkan pada 2025, ya terlihat melonjak sampai 300 persen,” kata Maurits dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Baca Juga:  Gema Pasundan Desak Reformasi Total: Polri Harus di Bawah Kemendagri dan TNI
Pages ( 1 of 3 ): 1 23