Nasional

FPN Kutuk Serangan AS dan Israel ke Iran, Sebut Pelanggaran Berat Hukum Internasional

×

FPN Kutuk Serangan AS dan Israel ke Iran, Sebut Pelanggaran Berat Hukum Internasional

Sebarkan artikel ini
Sekjen FPN Furqan AMC. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Free Palestine Network (FPN) mengutuk keras serangan militer yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan kedaulatan negara.

Sekretaris Jenderal FPN, Furqan AMC, menyatakan serangan tersebut merupakan bagian dari pola agresi dan upaya destabilisasi yang telah berlangsung sejak 2025 dan kembali meningkat sejak akhir Februari 2026.

Baca Juga:  PPKM Darurat, Tito Karnavian: Penertiban Utamakan Persuasif, Koersif Jalan Terakhir

“Free Palestine Network menyatakan kecaman keras terhadap tindakan agresi militer, upaya destabilisasi, dan ancaman eksplisit yang ditujukan kepada Republik Islam Iran,” ujar Furqan dalam pernyataan resmi yang diterima, Senin (2/3/2026).

Baca Juga:  Villa Esek-Esek Digerebek, Diduga PSK dan Mucikari Diamankan Polisi

FPN menyebut Iran sebelumnya mengalami serangan selama 12 hari pada Juni 2025. Selain itu, pada Desember 2025, organisasi tersebut menuduh adanya upaya destabilisasi internal yang menyebabkan ribuan korban jiwa, termasuk warga sipil dan aparat keamanan. Situasi tersebut, menurut FPN, kembali memburuk setelah serangan terbaru sejak 28 Februari 2026.

Baca Juga:  Iran, Selat Hormuz, dan Potensi Perang Dunia III

Dalam perspektif hukum internasional, FPN menilai serangan militer sepihak terhadap negara berdaulat bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya larangan penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah negara lain.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2