Daerah

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Narkoba, Buru Pemasok Ganja 1,78 Kg

×

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Narkoba, Buru Pemasok Ganja 1,78 Kg

Sebarkan artikel ini
Ganja
Ilustrasi Barang bukti Ganja. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | CIREBONPolresta Cirebon, Jawa Barat, terus menelusuri keberadaan pemasok utama narkotika jenis ganja kering seberat 1,78 kilogram. Penelusuran ini dilakukan usai polisi berhasil menggagalkan rencana peredaran barang haram tersebut di Kecamatan Sumber, Cirebon, pekan lalu.

Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Polisi Sumarni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan empat tersangka berinisial MAP, YP, MK, dan AS pada Rabu (20/8) sore di Kelurahan Watubelah. Dari operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,78 kilogram, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Musnahkan 12.665 Botol Miras Hasil Operasi Sepanjang Juni 2025

“YP mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial K untuk mengambil paket ganja di wilayah Bandung. Paket itu lalu dibawa ke rumahnya bersama MK untuk disimpan sebelum diedarkan ke calon pembeli di Cirebon,” ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (25/8/2025).

Baca Juga:  Terdampak Kereta Cepat, Warga Purwakarta Duduki Trowongan Proyek KCIC

Karena tak memiliki kendaraan, YP mengajak MAP dan AS untuk membantu transportasi. Namun, rencana tersebut berhasil dipatahkan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon yang sudah lebih dulu membuntuti pergerakan para tersangka.

Baca Juga:  Diduga Langgar Aturan, Satpol PP Kota Bandung Tindak Empat Panti Pijat dan Satu Toko Minuman

Polisi mendapati bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda. YP, yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual bubur, ditugasi melinting ganja. Sementara MK dan AS, yang merupakan residivis kasus peredaran obat keras, terlibat dalam penyimpanan dan transportasi barang. MAP disebut memiliki peran dominan karena pengalamannya dalam jaringan narkoba.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2