JABARNEWS | JAKARTA – Mulai tahun 2026, masyarakat hanya bisa beli LPG 3 kg wajib pakai KTP. Aturan baru dari pemerintah ini dibuat agar subsidi gas melon benar-benar tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat miskin atau rentan miskin.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan pembelian LPG 3 kilogram (kg) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP akan berlaku secara penuh pada 2026.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 kg akan memperketat distribusi agar lebih tertata.
“Yang jelas semakin kesini kan subsidi (LPG 3 kg) harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan caranya dengan (masyarakat beli LPG 3 kg terdaftar) KTP,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Tri menjelaskan, aturan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP sejatinya sudah berjalan sejak pertengahan 2024. Namun penerapannya akan lebih ketat mulai 2026.