Daerah

PN Cianjur Vonis Dua Tahun Penjara Penganiaya Nenek Asiyah

×

PN Cianjur Vonis Dua Tahun Penjara Penganiaya Nenek Asiyah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan dan pengrusakan
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: iStock Photo).

JABARNEWS | CIANJUR – Pengadilan Negeri atau PN Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahmad dan Abdul Kohar, pelaku penganiayaan terhadap Nenek Asiyah (76), warga Kecamatan Warungkondang yang dituduh menculik anak.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PJU di Cianjur, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Humas PN Cianjur Raja Bonar Wansi Siregar mengatakan, majelis hakim memutuskan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP karena melakukan kekerasan yang menyebabkan korban luka.

Baca Juga:  Pintu Perlintasan KA di Warungbambu Ditutup, Warga Protes

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dua tahun terhadap terdakwa Ahmad dan Abdul Kohar,” kata Raja Bonar di Cianjur, Kamis (28/8/2025).

Kedua terdakwa langsung diserahkan ke Lapas Kelas IIB Cianjur untuk menjalani hukuman.

Baca Juga:  Ini Hasil Sidang Kasus Pengrusakan Lahan oleh Lima Orang Petani di Cipanas Cianjur

Kasus ini berawal saat Nenek Asiyah pulang dari mencairkan uang pensiunan suaminya. Dalam perjalanan, ia meminta bantuan seorang anak untuk menuntunnya berjalan di jalan menanjak.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2