JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Jawa Barat akhirnya menyetujui usulan pemekaran Kabupaten Cirebon Timur. Keputusan bersejarah ini ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (10/9/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, dihadiri 95 dari 120 anggota dewan sehingga memenuhi syarat kuorum. Dengan persetujuan ini, jumlah Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Jawa Barat resmi bertambah menjadi 10 wilayah, menunggu dicabutnya moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, ada 9 CDPOB yang sudah diajukan ke pusat, yakni Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Subang Utara. Masuknya Cirebon Timur semakin memperkuat dorongan pemerataan pembangunan di Jawa Barat.
Ono Surono menyebut, persetujuan ini menjadi kemenangan masyarakat Cirebon Timur yang sudah memperjuangkan pemekaran selama lebih dari dua dekade. “Sejarah panjang perjuangan dari tingkat desa hingga kabupaten kini menapaki babak baru di Jawa Barat. Terima kasih kepada rakyat Cirebon Timur,” katanya.
Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, menegaskan hasil persetujuan akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, pembentukan Kabupaten Cirebon Timur tetap harus menunggu kebijakan pencabutan moratorium dari Presiden RI.